Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah dilaksanakan sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa A.I. dan Terdakwa D.A.R., dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada masing-masing terdakwa.
Bahwa uang pengganti sebesar Rp913.875.134,- (sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) telah dibayarkan oleh Terdakwa A.I. dan Terdakwa D.A.R.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Idi Il Amin, S.H., M.H., dengan didampingi Anggota I Bapak Ardian Angga, S.H., M.H. dan Anggota II Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Bapak Darlian Tulut Putra, S.H., M.H.
Sidang tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum Bayu Nusantara, S.H., M.H., serta Penasihat Hukum para terdakwa.