Kamis, 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan terdakwa atas nama AI (selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan) dan terdakwa atas nama DAR (selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik, yaitu tanggapan Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Idi Il Amin, S.H., M.H., didampingi oleh Anggota I Bapak Ardian Angga, S.H., M.H., dan Anggota II Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Bapak Darlian Tulut Putra, S.H., M.H. Persidangan dihadiri oleh Penuntut Umum Aditya Su’ud, S.H., serta para Penasihat Hukum terdakwa.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 20 Januari 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atas jawaban/replik Penuntut Umum untuk terdakwa AI, serta pada tanggal 27 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa DAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *