Rabu, 10 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, telah dilaksanakan sidang tindak pidana umum terhadap 24 perkara. Perkara tersebut terdiri atas 11 tindak pidana narkotika, 7 tindak pidana pengeroyokan, 1 tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, 2 tindak pidana pencurian, 1 tindak pidana penipuan, 1 tindak pidana penganiayaan, serta 1 tindak pidana perlindungan anak.

Sidang yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Penuntut Umum Achmad Rismadhani, S.H., Rahmat Zainudin, S.H., Bayu Nusantara, S.H., Angga W. Putra, S.H., Feriadi, S.H., Aditya Su’ud, S.H., dan Robby Yustisio, S.H. Majelis Hakim melaksanakan persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja, sementara para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Muaradua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *