Selasa, 02 Desember 2025, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang terdiri dari Robby Yustisio Adhyaksono, S.H., Bayu Nusantara Palwa, S.H., Feriadi, S.H., dan Aditya Su’ud, S.H., telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tujuh orang tersangka. Kegiatan ini berlangsung lancar, aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *