Selasa, 02 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2023. Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni AI, selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan, serta DAR, selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada dinas yang sama.
Agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Adapun agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim, Bapak Idiil Amin, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Bapak Ardian Angga, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota I dan Bapak Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.