Selasa, 14 Oktober 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Aditya Su’ud, S.H dan Robby Yustisio, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. IMAM MAHDI CAHYONO Bin TRI RAHARJO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan PAsal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan & Penggelapan.
2. ALI JADAD Bin ABDULLAH (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *