Selasa, 07 Oktober 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Rahmat Zainudin, S.H., M.H dan Angga W. Putra, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. ZAKARIA Bin IBRAHIM (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. ERIK ESTRADA Bin HUDSON (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. RAHMAN SAHIDIN Bin SUWARNO (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *