Selasa, 16 September 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Aditya Su’ud melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka : DIANA SARI Binti JANDRAK melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan.