Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kejari OKU Selatan telah melaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan An Tersangka AI dan DAR yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada DISKEPORA Kab. OKU Selatan TA 2023 yang disangka melanggar :
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa Tersangka AI dan DAR mempertanggungjawabkan belanja kegiatan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya sehingga akibat dari perbuatan Tersangka AI dan DAR telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.913.875.134 berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Muaradua dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, keduanya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan 29 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: PRINT-1072/L.6.23/Ft.1/08/2025 dan Nomor: PRINT-1074/L.6.23/Ft.1/08/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *