Selasa, 26 Agustus 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Ahmad Rismadhani, S.H. dan Robby Yustisio, S.H., M.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. DIO PRADANA Bin ARIANTO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 ayat 1 KE-3e KUHP Tentang Pencurian.
2. AZWAN EKA PUTRA Bin RUSDI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menyimpan & memiliki senjata api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *