Kamis, 21 Agustus 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Robby Yustisio, S.H., M.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. ASRIL Bin SIDARONI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 ayat 2 Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke 4 KUHP Tentang Pencurian.
2. ANGGI ANGGARA Bin RISDIANTO (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. JULIUS YAN ZALDO Bin UYUNG melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *