Selasa, 29 Juli 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Feriadi, S.H. dan Robby Yustisio, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. ROMAN DIKA Bin SRI MAS BIHAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 76D Tentang Perlindungan Anak.
2. YELDO PRAYOGA Bin SUTADI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 3 Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.