Selasa, 01 Juli 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Angga W. Putra, S.H. dan Darmilianti Permata, SH., MH. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. MATCIK AGUS Bin M. YUSUF melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 Ayat 1 Butir Ke-3 dan Ke-5 KUHP Subsidair 363 Ayat 1 Butir Ke-3 KUHP Tentang Pencurian.
2. RIZKI KURNIAWAN Bin SUANDI DUDUNG melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 Ayat 1 Butir Ke-4 Subsidair 362 dan atau Pasal 480 KUHP.
3. OKTA TRIDAYA EFENDI Bin ROJI HARDANI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4E KUHP atau Pasal 480 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *