Selasa, 03 Juni 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Ahmad Rismadhani, S.H. dan Aditya Su’ud, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. ANTON SAPUTRA Bin ALIASAK melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 354 Ayat 2 KUHP Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.
2. TRI SURO ANGGARA Bin DIDI SANTOSO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 ayat 1 atau Subsiair Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *