Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Rahmat Zainudin, S.H.,Darmilianti Permata, SH., MH., dan Robby Yustisio, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. BENI ARDY Bin MARSIDIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 ayat 2 atau Subsiair Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. PENI KURNIAWAN Bin KUSWEDI (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 ayat 2 Subsidiair Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP Tentang Pencurian.
3. ERWAN Bin HADI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 ayat 2 Subsidiair Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.
4. DUTA ARMANDO Bin ARIS melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 ayat 2 Subsidiair Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP Tentang Pencurian.
5. DFAJRI YADI Bin ALI MUNAR melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 ayat 2 Subsidiair Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP Tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *