Selasa, 06 Mei 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Jaksa Penuntut Umum Bayu Nusantara, S.H., melakukan Tahap II tersangka atas nama FIRI Bin BAINI (Alm) yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Primer Pasal 351 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 1 KHUP Tentang Penganiayaan.