Selasa, 15 April 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Rahmat Zainudin, S.H., Angga W. Putra, S.H. , Darmilianti Permata, S.H., M.H, dan Robby Yustisio, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. ANDIKA RYAN Bin HS MIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. JAMLYOS HANDOKO Bin M. AJIS melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
3. AMIRUDDIN Bin AHMAD HASAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 363 Ayat 2 Subsider Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian.
4. RENDY AKBAR Bin ROMLI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 363 Ayat 2 Subsider Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *