Jumat, 11 April 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Bapak Beni Putra, S.H., M.H yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Bapak Aldi Rinanda Rijasa,S.H.,M.H. telah melaksanakan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yaitu Penertiban dan Pemulihan Aset Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 175/182/SET-DPRD/OS/2025 tertanggal 08 April 2025.

Adapun Aset Daerah yang berhasil dipulihkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berupa 1 unit mobil mitsubishi pajero sport dan 1 unit motor Yamaha NMax.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *