Selasa, 08 April 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Jaksa Penuntut Umum Bayu Nusantara, S.H., melakukan Tahap II tersangka atas nama MEXIA HERLINO Bin DWI EKO HS yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Primer Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 Subsider Pasal 362 KHUP Tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *