Selasa, 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Achmad Rismadhani Kurniawan, S.H., Feriadi, S.H., dan Darmilianti Permata, S.H., M.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. SENOPRAN Bin AHYAR melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. YENI TANIA Binti HARI YANTO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. SIPI ANDRIANTO Bin SUDARDIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 Subsider 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana Tentang Penganiayaan.
4. SUDARDIN Bin BASTAMI (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 Subsider 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana Tentang Penganiayaan.