Selasa, 04 Maret 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan M. Ariansyah Putra, S.H., M.H dan Rahmat Zainudin, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. ALDI Bin ERLAN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 363 Ayat 2 Subsider Pasal 363 Ayat 1 butir ke-3 dan ke-4 KUHP Tentang Pencurian.
2. SULASTRI Binti SAINUDIN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354 Ayat 2, Pasal 351 Ayat 3, atau Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
3. MUSAMMAD RISMA KATUN Binti M. BILLAL KHUSYIK melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
4. GITA AGUSTINA Binti JUNARDI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
5. MAULANA CAHYA PRATAMA Bin RUSLAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 Ayat 1 KUHP Tentang Penggelapan.