Selasa, 25 Februari 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan M. Ariansyah Putra, S.H., M.H, Solihin, S.H, dan Rahmat Zainudin , S.H, melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. PAHRUR ROZI Bin RUSMAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) Tentang Penganiayaan.
2. AHMAD IQBAL AL-QIROM Bin SOEPARNO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
3. HARMADANI Bin NASRULAH (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
4. DERAJAT SANTOSO Bin REJOP melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 362 Jo 56 KUHPidana Tentang Pencurian.