Selasa, 11 Februari 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Bayu Nusantara Palwa, S.H, Darmilianti Permata, S.H., M.H, dan Feriadi, S.H, melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. AGUSTONI BIN NGADENAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. HERU SUGARA BIN KHOIRI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) atau Pasal 374 KUHPidana Tentang Pencurian.
3. RISKI FIRMANSYAH BIN LINSUN PUTRA JAYA melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, ke-2e, ke-3e, ke-4e KUHPidana Tentang Pencurian.