Selasa, 04 Februari 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Rahmat Zainudin, S.H, Angga W. Putra, S.H, Feriadi, S.H, Darmilianti Permata, S.H., M.H, Aditya Su’ud, S.H, dan Robby Yustisio, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. ARPEN SATRIA Bin AKMAL HAKIM (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 365 ayat 2 ke-2 Jo Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Tentang Pencurian.
2. REVALDO Bin ANSORI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 365 ayat 2 ke-2 Jo Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Tentang Pencurian.
3. SULTAN EFFENDY Bin SUTARMIN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Tentang Pencurian.
4. DARMAWAN Bin SAMLI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf a, g UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
5. ANGLING DEPER Bin SAHRUL melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
6. ⁠ERLAN YUNISKA Bin YASRI (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 2 atau Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
7. ⁠EDY SANTOSO Bin BERINGIN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 2 atau Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *