Selasa, 21 Januari 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Rahmat Zainudin, S.H, Bayu Nusantara Palwa, S.H., Angga W. Putra, S.H, Feriadi, S.H, dan Darmilianti Permata, S.H., M.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. HENDRI Bin HERMAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam atau Pasal 338 Jo 53 Ayat 1 KUHPidana Tentang Pencobaan Menghilangkan Nyawa Orang.
2. SANDRA WIJAYA Bin ARNI JOHANAS melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No.17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
3. DENI SAPUTRA Bin AMAT melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
4. TRI RAMA RAMDANI Bin SARKONI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
5. ⁠ARIANTO ALS AMIN Bin HERMANSAH melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 1 atau Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
6. ⁠HENGKI WIDODO Bin SURIPTO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 1 atau Subsider Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *