Selasa, 14 Januari 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Bayu Nusantara Palwa, S.H., Angga W. Putra, S.H, Darmilianti Permata, S.H., M.H, dan Aditya Su’ud, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. SLAMET ALS ANDI Bin SARIJO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. ⁠RONI IRAWAN Bin MADIS melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 1 atau Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. DIKI RONI RUSADI Bin ABU ASIR melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Jo Pasal 338 KHUPidana Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.
4. ⁠BUDI HARTONO Bin M NASIR melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 1 atau Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
5. ⁠FERLI YANSA Bin SUL SOMAD melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 363 Ayat 2 atau Subsider Pasal 362 Ayat 1 ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian.
6. ⁠JANUM SANTANA Bin SAZALI DRAYUDA melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 363 Ayat 2 atau Subsider Pasal 362 Ayat 1 ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *