Selasa, 10 Desember 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Solihin, S.H, Rahmat Zainudin, S.H., Angga W. Putra, S.H., dan Aditya Su’ud, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. AHYAR ROSIDIN BIN GUNAWAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan (4) Jo Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian.
2. JONI ANWAR BIN MARPIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 378 atau Pasal 372 Jo 55 KUHPidana Tentang Pencurian.
3. ZULKARNAEN BIN JAMARI (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.
4. SUGIYANTO BIN SULADI (ALm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Th. 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 Th. 2014 atas perubahan kedua UU No. 23 Th. 2002 atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (g) UU No. 12 Th. 2022 Tentang Perlindungan Anak.