Jum’at, tanggal 06 Desember 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H dan Norma Rani, S.H melakukan Tahap II terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang berinisial PM yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 88 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 2012 atau Pasal 296 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *