Rabu, 04 Desember 2024, Bertempat di lingkungan Kantor Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dan Penyidik Polsek Buay Sandang Aji serta para saksi menghadiri pelaksanaan Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana a.n Tersangka dengan inisial “DRR” yang disangka melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan/atau Pasal 338 KUHP.