Senin, 25 November 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 atas nama terdakwa Cik Han Bin Cik Agus dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Adapun putusan menyatakan bahwa terdakwa atas nama Cik Han Bin Cik Agus dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH., MH didampingi oleh Anggota I Bapak Ardian Angga, SH., MH dan Anggota II Bapak Waslam Makhsid, SH., MH dan Panitera Pengganti Bapak Darlian Tulut Putra, SH., MH., serta dihadiri oleh Penuntut Umum Bapak Rahmat Zainudin, SH dan Penasihat Hukum Bapak Supendi, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *