Selasa, tanggal 19 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Bayu Nusantara Palwa, S.H. dan Darmilianti Permata, S.H., M. H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. M. GILANG SAPUTRA BIN D. SUMANTRI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Tentang Pencurian.

2. NANDA IRZA SAPUTRA BIN DARMAWAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *