Rabu, 11 November 2024 telah dilaksanakan Kegiatan Sidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan secara Daring melalui Zoom Meeting yang mana Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Sidang di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Majelis Hakim melaksanakan Sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja serta 33 Terdakwa menjalani Sidang bertempat di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Bahwa pada persidangan tersebut terdapat Agenda Persidangan Putusan dari Majelis Hakim Terdakwa HIZKIA A KARYA BIN SOBRI dan Agenda Persidangan Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum Terdakwa HERMAN ALIAS SUJAK BIN ABI YAZIO (Alm) yang menarik perhatian Masyarakat yang mana dapat memunculkan AGHT terhadap Perkara tersebut sebagai berikut :
1. HIZKIA A. KARYA BIN SOBRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Menjatuhkan pidana penjara selama 12 Tahun.
2. HERMAN ALS SUJAK BIN ABI YAZID terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP dan Menjatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun.
Adapun Persidangan Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, M. Fahri Ikhsan, S.H., M.H. beserta 2 orang Hakim Anggota, Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H. dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, S.H. Persidangan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.