Selasa, tanggal 12 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Angga W. Putra, S.H dan Feriadi, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. ENDRA BIN DALIMI (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidier Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. SUDINANTO BIN M. BANGSAWAN (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3)Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E atau Ketiga Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g UU No. 12 th. 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.