Senin 14 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah dilaksanakan Rapat pembahasan perihal rencana bantuan hukum terhadap penerbitan sertifikat wakaf untuk tempat ibadah dan pemakaman yang didirikan di atas tanah wakaf atau hibah yang tidak memiliki sertifikat wakaf atau hibah di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan beserta jajaran dan Kepala Kantor ATR/BPN Kab. OKU Selatan beserta jajaran.

Hasil rapat tersebut Tim JPN Kejaksaan Negeri OKU Selatan akan bersinergi/koordinasi dengan Kemenag Kab OKU Selatan dan ATR/BPN Kab OKU Selatan untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat guna mempercepat penerbitan sertifikat wakaf bagi tempat ibadah dan pemakanan yang didirikan diatas tanah yang berasal dari wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum untuk tanah wakaf tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *