Selasa tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan M. Ariansyah Putra., SH., MH. dan Darmilianti P, SH.,MH. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. DENI IRAWAN BIN MUSLIMIN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 55 UU RI NO. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah disahkan jadi UU No. 6 Tahun 2002.
2. RIYANTO BIN NGADINO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual.
3. DAVIT JULIANSYAH BIN ALAMSYAHI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *