Selasa, 1 Oktober 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Solihin,SH,Bayu Nusantara Palwa,SH, Rahmat Zainudin,SH, Darmilianti PS, SH.,MH., Feriadi, SH melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. Andri Bin Ansori melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
2. Hil Wani Bin Zulpa Abadi melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
3. Azwardi Bin Samsul Bahri melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 ttg narkotika
4. Yunefriko bin Herman Elizar melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 ttg narkotika
5. Eko Prasetio Bin juhardin melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika
6. Suparlan bin Sujarman melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika
7. Tio Ari Anggara Bin Marpin melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika
8. Agung Saputra bin Ismaji melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika