Senin, 30 September 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Sidang bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Dugaan Indikasi Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 An. Terdakwa CIKHAN BIN CIK AGUS (Selaku Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan).

Majelis Hakim diketuai oleh Bapak Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH., MH didampingi oleh Anggota I Bapak Ardian Angga, SH., MH dan Anggota II Bapak Waslam Makhsid, SH., MH serta Panitera Pengganti Bapak Darlian Tulut Putra, SH., MH yang mana dihadiri oleh Penuntut Umum Bapak Rahmat Zainudin, SH dan Bapak Angga Winiardo Putra, SH serta dihadiri Penasihat Hukum Bapak Supendi, SH., MH.
Pada Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi ini, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 14 (empat belas) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli.
Untuk agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *