Selasa 24 September 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah Putra, SH.,MH., Norma Rani, SH , Feriadi, SH melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. Riksi Ananta Bin Rusdi melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 362 KUHP.
2. Efrizal Bin M. Tobi’ i melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Entis Bin Natak melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sudah lengkap.
4. Tersangka anak Inisial R melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika