Pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2024, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengadaan kegiatan Klarifikasi Badan Usaha terhadap Tunggakan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Kab. OKU Selatan. Dimana dalam kegiatan tersebut ditunjukkan untuk melakukan penagihan tunggakan pembayaran iuran BPJS kepada 18 Badan Usaha yang mempunyai tunggakan pembayaran iuran yang berada di wilayah OKU Selatan.

Adapun dari kegiatan tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah berhasil mendampingi BPJS Kab. OKU Selatan dalam melakukan penagihan tunggakan pembayaran BPJS terhadap 8 Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan senilai Rp. 23.074.767 (dua puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), sedangkan terhadap 10 (sepuluh) Badan Usaha lainnya yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan diberikan waktu untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Diketahui kegiatan pendampingan hukum ini dipimpin langsung oleh Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tim Jaksa Pengacara Negara, Kepala BPJS OKU Selatan dan beberapa Badan Usaha di wilayah OKU Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *