Penyelesaian Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka atas nama ANDI SAPUTRA BIN KANIDI dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H.. Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H Kasubsi Penyidikan Bayu Nusantara, S.H., Kasubsi Pra-Penututan Patar Bob Clinton S.H, Tersangka, Korban, dan Keluarga tersangka selain itu juga dihadiri Penyidik dan Tokoh Masyarakat (Sekretaris Desa Simpang Luas).

08 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep Nana Mulyana S.H., M.Hum, telah menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) atas nama Tersangka “ANDI SAPUTRA BIN KANIDI”

selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *