Rabu 03 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan penahanan terhadap tersangka dengan inisial CH selaku Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait Dugaan Indikasi Penyelewengan Dana Desa Mahanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023

Bahwa Tersangka diduga melanggar ketentuan: Pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, atau Ketiga Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *