Penyelesaiaan Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka atas nama Yones Anggara Bin Nin Subroto dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 bertempat di Aula Kejari OKU Selatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., Plh. Kasi Pidum Patar Bob Clinton, S.H., Jaksa Fungsional Angga Winiardo Putra, S.H., Tersangka, Korban dan Keluarga tersangka dan korban, Penyidik serta Kepala Desa / Toko Masyarakat Desa Belambangan, Kec. Buay Runjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *