Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menerima penyerahan Tersangka atas nama Edwin Herius, SP Bin Djufri selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua dan telah menerima Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana KUR di Bank BNI KCP Muaradua tahun 2021 s.d 2022 yang diperuntukkan kepada penerima/nasabah/debitur KUR untuk Kelompok Usaha Tertentu sektor Pertanian yang telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.636.385.809,- (Satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus Sembilan rupiah) sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No: PE.03.04/SR-738/PW07/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Tahap II).

Setelah itu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap Tersangka Edwin Herius, SP Bin Djufri selama 20 hari dari tanggal 16 Januari 2024 s.d tanggal 04 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

@kejaksaan.ri
@biropegkejaksaan
@stburhanuddin_
@kejatisumsel
@jaksapedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *