Jaksa Penuntut Umum OKUS, menghadirkan langsung 7 saksi terkait kasus dugaan korupsi yg terjadi pd Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muaradua Kab. OKUS, yg merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Dari 7 saksi yg dihadirkan 2 diantaranya pimpinan & mantan pimpinan BSB cabang Muaradua OKUS. Dalam kasus dugaan korupsi ini, JPU menjerat 3 org terdakwa antara lain Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian & Rici Sadian Putra. Dihadapan MH yg diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, salah satu saksi mantan Kacab BSB cabang Muaradua, Asri Risun, mengatakan, terdakwa Ibrahim pernah datang kerumahnya di Baturaja, & mengakui telah mengambil sejumlah uang di ATM BSB. JPU Kejari OKUS, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa oknum pegawai bank Sumsel Babel cabang Muaradua OKUS. Ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian & Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yg terjadi pada BSB cabang Muaradua Kab. OKUS, yg merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Adapun untuk modus yg dilakukan 3 terdakwa nekat memalsukan identitas & memalsukan tanda tangan delapan 8 nasabah BSB cabang Muaradua Kab. OKUS. 3 terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut, Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yg bernama Muhammad Ibrahim selaku Teller diduga digunakan untuk bermain judi Online & berfoya-foya. Atas perbuatannya 3 terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 & pasal 5 angka 6 UU No 28 Th 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih & Bebas dari Korupsi, Kolusi & Nepotisme.

Lebih Lanjut : https://wartaterkini.co.id/sidang-dugaan-korupsi-jpu-kejari-oku-selatan-hadirkan-dua-pimpinan-bank-plat-merah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *